Legal Audit
·
Pemeriksaan
transaksi perusahaan dengan perusahaan lain terutama terkait legal risk aspects yang berpotensi
membahayakan keamanan perusahaan. Hasil pemeriksaan dituangkan dalam laporan
pemeriksaan hukum yang berisi opini dan saran perbaikan.
·
Pemeriksaan
permasalahan hukum yang berkaitan dengan perusahaan atau masalah hukum lainnya
Legal Opinion
Pendapat hukum terkait masalah hukum berdasarkan
laporan hasil pemeriksaan hukum (legal
audit)
·
Ketidaksesuaian
dengan aturan yang berlaku
·
Ketidakwajaran
dalam transaksi
·
Membahayakan
asset perusahaan
Isi :
Ø Perbaikan atas penyimpangan yang terjadi
Ø Mendorong untuk taat dan patuh terhadap aturan
perusahaan
Ø Peningkatan profitability,
efisiensi dan efektivitas serta mengamankan asset perusahaan
Ø Menyempurnakan system dan prosedur perusahaan,
termasuk pengendalian internal
MoU vs
Perjanjian
MoU adalah dokumen pernyataan yang memuat
kesepakatan antara para pihak sebelum dibuatnya Perjanjian Kerjasama. Jika MoU
batal belum menimbulkan akibat hukum, berbeda dengan perjanjian yang apabila
putus/batal telah menimbulkan akibat hukum.
Negosiasi
Penetapan keputusan secara bersama oleh pihak-pihak
yang memiliki preferensi berbeda.
Paradigma Negosiasi :
1.
Win-Lose/Zero Sum/Distributive
Asumsi : sumber daya terbatas sehingga negosiasi
untuk menentukan siapa yang mendapatkan sumber daya tersebut
2.
Win-Win/Positive Sum/Integrative
Bukan berarti para pihak mendapatkan semua yang
mereka inginkan, hanya saja at least saat kesepakatan diperoleh para pihak menjadi
lebih baik dari sebelum kesepakatan diperoleh.
Tipe Dasar
Negosiasi Hukum
1.
Negosiasi Kontraktuil
·
Berhubungan
dengan transaksi antara para pihak, ex : penjualan real estate
·
Perlu
pengetahuan mendalam terkait transaksi tsb demi efektivitas negosiasi
·
Hindari sikap
terlalu agresif maupun terlalu banyak intimidasi karena akan mematikan hubungan
dagang
2.
Negosiasi untuk Sengketa Perdata
·
Dilakukan jika
para pihak tidak dapat menyelesaikan sengketa di antara mereka
·
Diputus oleh
pengadilan atau badan-badan lainnya (misalnya arbitrase)
·
Para pihak
memasukkan semua hak-hak dang anti rugi yang dapat mereka gugat
·
Jika salah satu
pihak tidak dapat mempertahankan haknya maka pihak yang menang dapat meminta
pihak yang kalah mengakui hak-hak hukum pihak yang menang.
3.
Negosiasi Masalah Pidana
·
Korban harus
dilindungi dan dipastikan memperoleh kompensasi atas kerugian yang dideitanya.
Korban diwakili oleh Jaksa
·
Terdakwa harus
dilindugi agar tidak diperlakukan semena-mena dan dilanggar haknya oleh Aparat.
Terdakwa diwakili oleh Pengacara
4.
Negosiasi Internasional
·
Dilakukan pada
transaksi internasional atau sengketa internasional
·
Perbedaan
kebudayaan dan bahasa menjadi hambatan
5.
Penyelesaian Masalah Perburuhan
·
Buruh diwakili
oleh Serikat Buruh. Perusahaan diwakili oleh orang yang professional di bidang
hukum.
·
Negosiasi
dibatasi dengan waktu tertentu sehingga berpengaruh pada jalannya negosiasi.
·
Negosiator
biasanya tertarik dengan Perjanjian Kolektif yang memuat kesepakatan mengenai
berbagai hal yang belum jelas diatur pada persetujuan.
Gaya Negosiasi
1.
Gaya Kooperatif
·
Obyektif
·
Adil
·
Dengan jalan
yang dapat dipercaya
·
Mencari
persetujuan dengan membuka jalan untuk pertukaran informasi
2.
Gaya Kompetitif
·
Membuka dengan
penawaran yang tinggi
·
Sedikit konsesi
·
Melebih-lebihkan
·
Ancaman
·
Agresi
·
Tuduhan
Taktik Negosiasi
1.
Pemberian
Informasi
2.
Penciptaan Fakta
Baru
3.
Pencarian
Informasi
Bargaining Range Strategy/Mix-Max Strategy
1.
Berapa jatah
minimum yang dapat kita terima?
2.
Berapa jatah
minimum yang dapat kita tawarkan?
3.
Berapa jatah
maksimum yang dapat kita berikan?
4.
Berapa jatah
maksimum yang dapat kita tawarkan?
5.
Berapa jatah
minimum yang dapat mereka terima?
6.
Berapa jatah minimum
yang dapat mereka tawarkan?
7.
Berapa jatah maksimum
yang dapat mereka berikan?
8.
Berapa jatah
maksimum yang dapat mereka ajukan?
Tahap-Tahap Negosiasi
1.
Tahap
Orientasi/Pengenalan/Penentuan Posisi
-
Perkenalan
(menyampaikan kelebihan diri agar memperoleh posisi yang tinggi dan menunjukkan
surat kuasa)
-
Penyelidikan
dasar (menyampaikan tuntutan, riset, menilai kasus berdasarkan kekuatan dan
kelemahan)
2.
Tahap
Argumentasi dan Pemberian Konsesi
3.
Tahap Krisis
Adanya keterbatasan biaya maupun waktu sehingga
negosiasi harus segera diselesaikan baik dengan para pihak yang saling mengalah
maupun para pihak menyampaikan konsesinya sehingga dapat tercapai kesepakatan.
4.
Tahap Akhir
(Tercapainya kesepakatan/kegagalan negosiasi)
-
Tercapai
kesepakatan : dibuat perjanjian
-
Negosiasi gagal
-
Negosiasi
berkaitan dengan sengketa : sengketa dibawa ke pengadilan
Using Third-Party Negotiations
1.
Mediasi
Pihak ketiga netral sebagai fasilitator penyampaian
reasoning, saran dan ajakan agar dapat diperoleh kesepakatan antara para pihak.
2.
Arbitrase
Pihak ketiga memiliki kewenangan untuk memaksakan
kesepakatan bagi para pihak.
3.
Konsiliasi
Pihak ketiga adalah orang yang dapat dipercaya oleh kedua
pihak dan berkedudukan sebagai jembatan antara kedua pihak
4.
Konsultasi
Pihak ketiga terlatih di bidang penyelesaian masalah
yang focus kepada hubungan para pihak dibanding substansi isu permasalahannya.
Conflict Resolution
1.
Dominating
Usaha yang digunakan untuk memuaskan diri sendiri,
dengan cara :
·
Menggunakan
kewenangan yang dimiliki
·
Ancaman fisik
·
Manipulasi
·
Tidak
memperhatikan hak-hak orang lain
Digunakan apabila :
·
Dibutuhkan
pengambilan keputusan secepatnya
·
Isu penting
·
Berhadapan
dengan orang yang hanya mengambil keuntungan dari suatu peristiwa
2.
Accomodating
·
Mengutamakan
kepentingan orang lain dengan mengorbankan kepentingannya (ada posisi kalah)
·
Mengutamakan
terjaganya hubungan yang harmonis
·
Ada kemungkinan
satu pihak memanfaatkan pihak lain
Digunakan apabila :
·
Tahu dirinya
salah
·
Bentuk tanggung
jawab
·
Isunya lebih
penting dibanding kepentingan pribadi
·
Menghindari
kekalahan yang lebih besar
3.
Problem
Solving/Collaborating/Integrating
·
Untuk memenuhi
kebutuhan kedua pihak (win-win solution)
·
Dicari solusi
pemecahan masalah
·
Fokus pada supe-ordinate goal
Digunakan apabila :
·
Ingin mencapai
solusi yang integrative dan memuaskan kedua pihak
·
Ingin
meningkatkan komitmen dengan pengambilan keputusan secara consensus
·
Ingin mengetahui
perspektif berbeda dari pihak lain
4.
Avoiding
·
Menunda
penyelesaian atau menganggap tidak ada masalah
·
Biasanya
dilakukan oleh individu yang tidak siap melakukan konfrontasi
·
Menimbulkan
frustasi bagi pihak lain
Digunakan apabila :
·
Tidak ada
kemungkinan memuaskan kedua pihak
·
Memerlukan waktu
untuk berpikir jernih/mengumpulkan informasi
·
Kemungkinan
orang lain bisa menangani dengan lebih baik
5.
Compromising
·
Usaha memuaskan
kedua pihak
·
Mengorbankan
beberapa kepentingan pribadi demi titik temu
·
Kemungkinan
menyisakan masalah lain yang mungkin menjadi konflik baru di kemudian hari
Digunakan apabila :
·
Ingin mencapai
pemecahan masalah sementara
·
Tujuan negosiasi
penting tapi tidak menimbulkan gejolak
·
Butuh dukungan
untuk tindakan lebih lanjut
·
Sebagai middle-ground. Bagus untuk backup plan jika cara lain (terutama dominating dan problem solving) gagal
Negosiasi
Kontrak
Proses menyerahkan dan mempertimbangakan
penawaran-penawaran sampai penawaran diterima
1.
Sifat Negosiasi Kontrak
a.
Negosiasi Positif/Kooperatif
Jika yang ingin dicapai adalah kontrak kerjasama.
Sifat positif berasal dari tujuannya untuk memulai sesuatu yang baru dan
menghasilkan hal yang bermanfaat.
b.
Negosiasi Negatif/Kompetitif
Jika goal dari negosiasi adalah tercapainya
perdamaian. Sifat negative berasal dari adanya pengakhiran dari sesuatu yang
negative seperti perselisihan atau sengketa.
Kode Etik dan
Perilaku Negosiasi
1.
Win-Win Attitude
Sikap yang dilandasi itikad negosiasi menghasilkan
kontrak yang menguntungkan secara timbal balik.
2.
Right or Wrong My Client/Gaya Soviet
Biasanya dilakukan saat berperkara tapi sebaiknya
dihindari karena tidak ada yang mau bernegosiasi dengan orang yang hanya ingin
menang sendiri.
Pembuatan
Kontrak
1.
Tahap Persiapan
· Merumuskan secara akurat transaksi yang akan
dilakukan (riset literature dan ahli)
· Memahami industry transaksi yang akan dilakukan
(riset literature dan ahli)
· Mencari peraturan per UU an terkait
· Mencari preseden (kontrak yang mirip) sebagai acuan,
bukan untuk digunakan
2.
Tahap Pelaksanaan
·
Menentukan pihak
yang akan melaksanakan transaksi
·
Merumuskan latar
belakang diadakannya kontrak
·
Menentukan
pokok-pokok yang akan dituangkan dalam kontrak
·
Membagi
pokok-pokok pikiran menjadi klausula definisi, klausula transaksi, klausula
ketentuan umum, klausula khusus
·
Membagi jadi
pasal-pasal, bagian, bab
·
Menuangkan pokok
pikiran dalam bentuk kalimat hukum
·
Mengecek
rancangan awal kontrak
·
Mengajukan
kepada user (klien/atasan) untuk dikoreksi
·
Memperbaiki
sesuai hasil koreksi dari user
3.
Tahap Akhir
·
Koreksi akhir
·
Cek kesalahan
dalam rangka error free
·
Memahami kontrak
secara komprehensif sebelum kontrak dinegosiasikan
Penelaahan
Kontrak
1.
Tahap Persiapan
(= Pembuatan Kotrak)
2.
Tahap Pelaksanaan
Lawyer melakukan
verifikasi apakah isi kontrak sudah mencerminkan keinginan klien dan melindungi
klien
3.
Tahap Akhir
Membuat poin-poin
komentar terhadap rancangan kontrak
·
Komentar Umum
Komentar tentang apakah isi kontrak secara
keseluruhan sudah memadai dari sudut pandang penelaah kontrak
·
Komentar Khusus
Poin-poin
perbaikan untuk pasal-pasal yang dianggap belum memadai
Comments
Post a Comment