Skip to main content

Bekal Minimum Legal Officer!


Legal Audit
·         Pemeriksaan transaksi perusahaan dengan perusahaan lain terutama terkait legal risk aspects yang berpotensi membahayakan keamanan perusahaan. Hasil pemeriksaan dituangkan dalam laporan pemeriksaan hukum yang berisi opini dan saran perbaikan.
·         Pemeriksaan permasalahan hukum yang berkaitan dengan perusahaan atau masalah hukum lainnya

Legal Opinion
Pendapat hukum terkait masalah hukum berdasarkan laporan hasil pemeriksaan hukum (legal audit)
·         Ketidaksesuaian dengan aturan yang berlaku
·         Ketidakwajaran dalam transaksi
·         Membahayakan asset perusahaan
Isi :
Ø  Perbaikan atas penyimpangan yang terjadi
Ø  Mendorong untuk taat dan patuh terhadap aturan perusahaan
Ø  Peningkatan profitability, efisiensi dan efektivitas serta mengamankan asset perusahaan
Ø  Menyempurnakan system dan prosedur perusahaan, termasuk pengendalian internal

MoU vs Perjanjian
MoU adalah dokumen pernyataan yang memuat kesepakatan antara para pihak sebelum dibuatnya Perjanjian Kerjasama. Jika MoU batal belum menimbulkan akibat hukum, berbeda dengan perjanjian yang apabila putus/batal telah menimbulkan akibat hukum.

Negosiasi
Penetapan keputusan secara bersama oleh pihak-pihak yang memiliki preferensi berbeda.
Paradigma Negosiasi :
1.      Win-Lose/Zero Sum/Distributive
Asumsi : sumber daya terbatas sehingga negosiasi untuk menentukan siapa yang mendapatkan sumber daya tersebut
2.      Win-Win/Positive Sum/Integrative
Bukan berarti para pihak mendapatkan semua yang mereka inginkan, hanya saja at least saat kesepakatan diperoleh para pihak menjadi lebih baik dari sebelum kesepakatan diperoleh.
Tipe Dasar Negosiasi Hukum
1.      Negosiasi Kontraktuil
·         Berhubungan dengan transaksi antara para pihak, ex : penjualan real estate
·         Perlu pengetahuan mendalam terkait transaksi tsb demi efektivitas negosiasi
·         Hindari sikap terlalu agresif maupun terlalu banyak intimidasi karena akan mematikan hubungan dagang
2.      Negosiasi untuk Sengketa Perdata
·         Dilakukan jika para pihak tidak dapat menyelesaikan sengketa di antara mereka
·         Diputus oleh pengadilan atau badan-badan lainnya (misalnya arbitrase)
·         Para pihak memasukkan semua hak-hak dang anti rugi yang dapat mereka gugat
·         Jika salah satu pihak tidak dapat mempertahankan haknya maka pihak yang menang dapat meminta pihak yang kalah mengakui hak-hak hukum pihak yang menang.
3.      Negosiasi Masalah Pidana
·            Korban harus dilindungi dan dipastikan memperoleh kompensasi atas kerugian yang dideitanya. Korban diwakili oleh Jaksa
·            Terdakwa harus dilindugi agar tidak diperlakukan semena-mena dan dilanggar haknya oleh Aparat. Terdakwa diwakili oleh Pengacara
4.      Negosiasi Internasional
·         Dilakukan pada transaksi internasional atau sengketa internasional
·         Perbedaan kebudayaan dan bahasa menjadi hambatan
5.      Penyelesaian Masalah Perburuhan
·         Buruh diwakili oleh Serikat Buruh. Perusahaan diwakili oleh orang yang professional di bidang hukum.
·         Negosiasi dibatasi dengan waktu tertentu sehingga berpengaruh pada jalannya negosiasi.
·         Negosiator biasanya tertarik dengan Perjanjian Kolektif yang memuat kesepakatan mengenai berbagai hal yang belum jelas diatur pada persetujuan.
Gaya Negosiasi
1.      Gaya Kooperatif
·         Obyektif
·         Adil
·         Dengan jalan yang dapat dipercaya
·         Mencari persetujuan dengan membuka jalan untuk pertukaran informasi
2.      Gaya Kompetitif
·         Membuka dengan penawaran yang tinggi
·         Sedikit konsesi
·         Melebih-lebihkan
·         Ancaman
·         Agresi
·         Tuduhan

Taktik Negosiasi
1.      Pemberian Informasi
2.      Penciptaan Fakta Baru
3.      Pencarian Informasi
Bargaining Range Strategy/Mix-Max Strategy
1.      Berapa jatah minimum yang dapat kita terima?
2.      Berapa jatah minimum yang dapat kita tawarkan?
3.      Berapa jatah maksimum yang dapat kita berikan?
4.      Berapa jatah maksimum yang dapat kita tawarkan?
5.      Berapa jatah minimum yang dapat mereka terima?
6.      Berapa jatah minimum yang dapat mereka tawarkan?
7.      Berapa jatah maksimum yang dapat mereka berikan?
8.      Berapa jatah maksimum yang dapat mereka ajukan?
Tahap-Tahap Negosiasi
1.      Tahap Orientasi/Pengenalan/Penentuan Posisi
-          Perkenalan (menyampaikan kelebihan diri agar memperoleh posisi yang tinggi dan menunjukkan surat kuasa)
-          Penyelidikan dasar (menyampaikan tuntutan, riset, menilai kasus berdasarkan kekuatan dan kelemahan)
2.      Tahap Argumentasi dan Pemberian Konsesi

3.      Tahap Krisis
Adanya keterbatasan biaya maupun waktu sehingga negosiasi harus segera diselesaikan baik dengan para pihak yang saling mengalah maupun para pihak menyampaikan konsesinya sehingga dapat tercapai kesepakatan.
4.      Tahap Akhir (Tercapainya kesepakatan/kegagalan negosiasi)
-          Tercapai kesepakatan : dibuat perjanjian
-          Negosiasi gagal
-          Negosiasi berkaitan dengan sengketa : sengketa dibawa ke pengadilan
Using Third-Party Negotiations
1.      Mediasi
Pihak ketiga netral sebagai fasilitator penyampaian reasoning, saran dan ajakan agar dapat diperoleh kesepakatan antara para pihak.
2.      Arbitrase
Pihak ketiga memiliki kewenangan untuk memaksakan kesepakatan bagi para pihak.
3.      Konsiliasi
Pihak ketiga adalah orang yang dapat dipercaya oleh kedua pihak dan berkedudukan sebagai jembatan antara kedua pihak
4.      Konsultasi
Pihak ketiga terlatih di bidang penyelesaian masalah yang focus kepada hubungan para pihak dibanding substansi isu permasalahannya.
Conflict Resolution
1.      Dominating
Usaha yang digunakan untuk memuaskan diri sendiri, dengan cara :
·         Menggunakan kewenangan yang dimiliki
·         Ancaman fisik
·         Manipulasi
·         Tidak memperhatikan hak-hak orang lain
Digunakan apabila :
·         Dibutuhkan pengambilan keputusan secepatnya
·         Isu penting
·         Berhadapan dengan orang yang hanya mengambil keuntungan dari suatu peristiwa
2.      Accomodating
·         Mengutamakan kepentingan orang lain dengan mengorbankan kepentingannya (ada posisi kalah)
·         Mengutamakan terjaganya hubungan yang harmonis
·         Ada kemungkinan satu pihak memanfaatkan pihak lain
Digunakan apabila :
·         Tahu dirinya salah
·         Bentuk tanggung jawab
·         Isunya lebih penting dibanding kepentingan pribadi
·         Menghindari kekalahan yang lebih besar
3.      Problem Solving/Collaborating/Integrating
·         Untuk memenuhi kebutuhan kedua pihak (win-win solution)
·         Dicari solusi pemecahan masalah
·         Fokus pada supe-ordinate goal
Digunakan apabila :
·         Ingin mencapai solusi yang integrative dan memuaskan kedua pihak
·         Ingin meningkatkan komitmen dengan pengambilan keputusan secara consensus
·         Ingin mengetahui perspektif berbeda dari pihak lain
4.      Avoiding
·         Menunda penyelesaian atau menganggap tidak ada masalah
·         Biasanya dilakukan oleh individu yang tidak siap melakukan konfrontasi
·         Menimbulkan frustasi bagi pihak lain
Digunakan apabila :
·         Tidak ada kemungkinan memuaskan kedua pihak
·         Memerlukan waktu untuk berpikir jernih/mengumpulkan informasi
·         Kemungkinan orang lain bisa menangani dengan lebih baik
5.      Compromising
·         Usaha memuaskan kedua pihak
·         Mengorbankan beberapa kepentingan pribadi demi titik temu
·         Kemungkinan menyisakan masalah lain yang mungkin menjadi konflik baru di kemudian hari
Digunakan apabila :
·         Ingin mencapai pemecahan masalah sementara
·         Tujuan negosiasi penting tapi tidak menimbulkan gejolak
·         Butuh dukungan untuk tindakan lebih lanjut
·         Sebagai middle-ground. Bagus untuk backup plan jika cara lain (terutama dominating dan problem solving) gagal
Negosiasi Kontrak
Proses menyerahkan dan mempertimbangakan penawaran-penawaran sampai penawaran diterima
1.      Sifat Negosiasi Kontrak
a.      Negosiasi Positif/Kooperatif
Jika yang ingin dicapai adalah kontrak kerjasama. Sifat positif berasal dari tujuannya untuk memulai sesuatu yang baru dan menghasilkan hal yang bermanfaat.
b.      Negosiasi Negatif/Kompetitif
Jika goal dari negosiasi adalah tercapainya perdamaian. Sifat negative berasal dari adanya pengakhiran dari sesuatu yang negative seperti perselisihan atau sengketa.
Kode Etik dan Perilaku Negosiasi
1.      Win-Win Attitude
Sikap yang dilandasi itikad negosiasi menghasilkan kontrak yang menguntungkan secara timbal balik.
2.      Right or Wrong My Client/Gaya Soviet
Biasanya dilakukan saat berperkara tapi sebaiknya dihindari karena tidak ada yang mau bernegosiasi dengan orang yang hanya ingin menang sendiri.
Pembuatan Kontrak
1.      Tahap Persiapan
·      Merumuskan secara akurat transaksi yang akan dilakukan (riset literature dan ahli)
·      Memahami industry transaksi yang akan dilakukan (riset literature dan ahli)
·      Mencari peraturan per UU an terkait
·      Mencari preseden (kontrak yang mirip) sebagai acuan, bukan untuk digunakan
2.      Tahap Pelaksanaan
·         Menentukan pihak yang akan melaksanakan transaksi
·         Merumuskan latar belakang diadakannya kontrak
·         Menentukan pokok-pokok yang akan dituangkan dalam kontrak
·         Membagi pokok-pokok pikiran menjadi klausula definisi, klausula transaksi, klausula ketentuan umum, klausula khusus
·         Membagi jadi pasal-pasal, bagian, bab
·         Menuangkan pokok pikiran dalam bentuk kalimat hukum
·         Mengecek rancangan awal kontrak
·         Mengajukan kepada user (klien/atasan) untuk dikoreksi
·         Memperbaiki sesuai hasil koreksi dari user
3.      Tahap Akhir
·         Koreksi akhir
·         Cek kesalahan dalam rangka error free
·         Memahami kontrak secara komprehensif sebelum kontrak dinegosiasikan



Penelaahan Kontrak
1.      Tahap Persiapan
(= Pembuatan Kotrak)
2.      Tahap Pelaksanaan
Lawyer melakukan verifikasi apakah isi kontrak sudah mencerminkan keinginan klien dan melindungi klien
3.      Tahap Akhir
Membuat poin-poin komentar terhadap rancangan kontrak
·        Komentar Umum
Komentar tentang apakah isi kontrak secara keseluruhan sudah memadai dari sudut pandang penelaah kontrak
·        Komentar Khusus
Poin-poin perbaikan untuk pasal-pasal yang dianggap belum memadai


Comments